Pernahkah Anda berpikir mengapa nilai rapor siswa dari sekolah yang berbeda sulit dibandingkan secara adil? Atau bagaimana seleksi masuk perguruan tinggi bisa lebih objektif? Pemerintah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menerbitkan dua peraturan penting untuk menjawab tantangan tersebut. Dikeluarkan pada Juli 2025, Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45/H/AN/2025 dan 47/H/AN/2025 secara resmi menetapkan Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Apa itu TKA? TKA bukanlah ujian kelulusan, melainkan asesmen terstandar yang dirancang untuk mengukur capaian akademik individu secara objektif. Hasilnya dapat digunakan untuk seleksi masuk jenjang berikutnya, pemetaan mutu, bahkan pengakuan hasil belajar bagi pendidikan nonformal.
Artikel ini akan mengupas tuntas kedua peraturan tersebut, mulai dari latar belakang, mata uji yang diujikan, hingga perbedaan mendasar antara jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Simak selengkapnya!
Mengapa TKA Diperlukan?
Selama ini, penilaian oleh satuan pendidikan (rapor) belum sepenuhnya terstandar. Dua siswa dengan nilai yang sama bisa memiliki kemampuan berbeda tergantung standar sekolahnya. Akibatnya, dalam proses seleksi, siswa dari sekolah dengan standar tinggi seringkali dirugikan. TKA hadir untuk menyediakan skor yang relatif lebih dapat dibandingkan lintas satuan pendidikan, tanpa mengesampingkan kewenangan guru dalam menentukan kelulusan.
TKA juga menjadi model bagi pendidik dalam menilai higher order thinking skills (HOTS), seperti pemahaman konseptual, pemecahan masalah, dan kemampuan bernalar.
Perbedaan Utama: Jenjang SD/MI & SMP/MTs vs SMA/MA/SMK
Kedua peraturan memiliki struktur yang mirip namun dengan cakupan yang disesuaikan tingkat kesulitan dan kebutuhan.
1. Jenjang SD/MI dan SMP/MTs (Perkaban No. 47/H/AN/2025)
- Mata Uji: Hanya dua mata uji wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Tidak ada mata uji pilihan.
- Kompleksitas Teks:
- SD/MI: teks 150–200 kata, kalimat 3–7 kata, fokus pada pemahaman literal dan inferensial sederhana.
- SMP/MTs: teks 200–250 kata, kalimat 5–9 kata, mulai diperkenalkan kalimat majemuk dan kohesi.
- Cakupan Matematika:
- SD/MI: Bilangan, Geometri & Pengukuran, Data.
- SMP/MTs: Ditambah Aljabar, serta Data & Peluang.
- Tujuan: Membangun fondasi literasi dan numerasi yang kuat sebelum siswa memasuki jenjang menengah.
2. Jenjang SMA/MA dan SMK/MAK (Perkaban No. 45/H/AN/2025)
- Mata Uji:
- Wajib (3): Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris.
- Pilihan (19): Peserta memilih 2 mata uji sesuai program studi atau karir, misalnya Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah, Antropologi, Pendidikan Pancasila, bahasa asing (Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Korea, Arab), dan khusus SMK: Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan.
- Kompleksitas Teks:
- Bahasa Indonesia: teks 250–350 kata (wajib), 300–350 kata (tingkat lanjut), dengan kalimat kompleks, istilah teknis, dan nuansa makna.
- Bahasa Inggris: mengacu pada CEFR level B1 (wajib) dan B2 (tingkat lanjut), panjang teks 250–400 kata.
- Cakupan Materi Lebih Luas: mencakup trigonometri, kalkulus, vektor, matriks, serta analisis mendalam dalam IPA dan IPS.
Jenis dan Bentuk Soal TKA
Kedua peraturan menggunakan tiga bentuk soal yang sama, sehingga peserta akan familiar sejak SD hingga SMA:
- Pilihan Ganda Sederhana – hanya satu jawaban benar.
- Pilihan Ganda Kompleks Model MCMA (multiple choice multiple answers) – lebih dari satu jawaban benar.
- Pilihan Ganda Kompleks Model Kategori – pernyataan-pernyataan yang harus direspon dengan pilihan seperti “Benar/Salah” atau “Sesuai/Tidak Sesuai”.
Soal dapat berupa soal tunggal (berdiri sendiri) atau soal grup (sekumpulan soal dengan stimulus yang sama, misalnya satu teks untuk beberapa pertanyaan).
Kompetensi yang Diukur: Dari LOTS ke HOTS
Kerangka asesmen ini secara sengaja merancang soal dalam tiga level kognitif:
| Level | Kategori | Proses Berpikir |
|---|---|---|
| 1 | Pengetahuan dan Pemahaman (LOTS) | Menghitung, mengidentifikasi, mengelompokkan |
| 2 | Aplikasi (MOTS) | Memodelkan, menerapkan, menginterpretasikan |
| 3 | Penalaran (HOTS) | Menganalisis, mengevaluasi, memecahkan masalah, menjustifikasi |
Dengan demikian, TKA tidak hanya menguji hafalan, tetapi juga kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah yang sangat dibutuhkan di abad 21.
Catatan Penting: Meskipun contoh soal dalam lampiran menunjukkan keberagaman level, dokumen ini tidak menetapkan jumlah soal ideal. Jumlah butir soal akan ditentukan pada kisi-kisi teknis berdasarkan alokasi waktu dan cakupan kompetensi yang diukur.
Implikasi bagi Guru, Sekolah, dan Murid
- Bagi Guru: TKA menjadi acuan untuk merancang pembelajaran yang menekankan pada pemahaman konseptual dan penalaran, bukan sekadar hafalan.
- Bagi Sekolah: Hasil TKA dapat digunakan untuk memetakan mutu hasil belajar dan sebagai bahan evaluasi kurikulum.
- Bagi Murid: TKA memberikan kesempatan untuk menunjukkan kemampuan secara objektif, terutama bagi mereka yang berasal dari jalur pendidikan nonformal atau informal.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya Perkaban No. 45 dan 47 Tahun 2025, Indonesia memiliki kerangka asesmen yang lebih terstruktur untuk mengukur kemampuan akademik siswa. Mulai dari SD hingga SMA, setiap jenjang memiliki karakteristik tersendiri namun tetap sejalan dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas.
Bagi Anda yang ingin mendalami lebih lanjut, kedua peraturan tersebut dapat diunduh di laman resmi BSKAP. Selamat belajar dan mengajar!
Punya pertanyaan seputar TKA? Sampaikan di kolom komentar!
*Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45/H/AN/2025 dan 47/H/AN/2025. Untuk keperluan resmi, pembaca disarankan mengacu pada dokumen asli.*